Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak berhadapan dengan hukum AGH.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan melalui pesan singkat jika pelaku penganiayaan David Ozora ini sekarang jadi tersangka kasus pencabulan anak.

"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," tulis Kombes Pol Hengki, Senin (3/7/2023).

AGH melaporkan Mario Dandy di Polda Metro Jaya dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023 lalu.

Mario Dandy melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kuasa Hukum David Ozora 'Sentil' JPU Gegara Mario Dandy Bisa Menggunakan Telepon dari Ruang Tahanan dan Menghubungi Saksi Sebelum Sidang

(*)

Penulis : Menda Clara Florencia
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna