Register | Login
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • youtube
  • Berita Grid.id
  • Celebrity
  • Fashion And Beauty
  • Parapuan
  • W-Stories
  • K-Pop
  • W-Health
    • Health
    • Love
  • Female
    • Inspiration
    • Zodiak
    • Finance
    • Pemilu
  • Living
  • Entertainment
    • Music
    • Movies
    • Gadget
  • Home
  • ADVERTORIAL
Advertorial
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Pasal Zina Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Tim Sosialisasi KUHP Nasional

Yussy Maulia - Jumat, 9 Desember 2022 | 20:31 WIB
Salah satu pasal KUHP tentang zina menjadi sorotan banyak pihak.
Shutterstock
Salah satu pasal KUHP tentang zina menjadi sorotan banyak pihak.

Grid.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (RKUHP) menjadi Undang-Undang, Selasa (6/12/2022).

Pada KUHP yang baru diresmikan, pemerintah melakukan perluasan pasal-pasal yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP "warisan" pemerintah kolonial Belanda. Kendati demikian, ada salah satu pasal yang menjadi sorotan banyak pihak, yaitu pasal 412 ayat 1 tentang zina atau hubungan seks di luar pernikahan.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengundang kritik dari masyarakat. Sebab, pasal ini dianggap terlalu mencampuri urusan privat seseorang.

Baca Juga: Ikut Berduka dengan Gempa Cianjur, Band Gigi Minta Pemerintah Perketat Sosialisasi Tanggap Bencana bagi Masyarakat

Tak hanya itu, pasal 412 ayat 1 KUHP juga menjadi sorotan beberapa media internasional tak lama setelah disahkan. Salah satunya, BBC News.

“Indonesia passes criminal code banning sex outside of marriage,” tulis media asal Inggris tersebut pada kolom headline, Selasa. Artikel tersebut menjabarkan lebih lanjut soal pengesahan RKUHP, khususnya terkait hukuman pidana bagi warga yang melakukan hubungan seks di luar nikah.

Menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar, juru bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Dr Albert Aries melakukan klarifikasi. Menurutnya, ada mispersepsi yang berkembang di tengah masyarakat, terutama tentang pasal 412 ayat 1 KUHP.

"Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian adalah (bersifat) Delik Aduan Absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orangtua dan anak (bagi pasangan yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan (zina),” terang Albert dalam keterangan resmi yang diterima Grid.ID, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Kepala BRIN Laksana Tri Handoko Canangkan Taman Nepenthes di Kebun Raya Bogor Sebagai Wahana Edukasi

Jadi, kata Albert, pengaduan terhadap pasangan yang melakukan zina di luar hubungan nikah tidak bisa dilaporkan oleh pihak lain selain orang tua dan anak dari pasangan tersebut.

Menurut Albert, pasal 412 ayat 1 KUHP tidak memiliki substansi berbeda dengan pasal 284 KUHP lama yang mengatur tentang perselingkuhan. Dalam pasal tersebut, pihak yang dirugikan dapat melaporkan pasangan ke kepolisian.

Halaman Selanjutnya
  • 1
  • 2
  • Show all
  • Undang-undang
  • Zina
  • Kuhp
  • Rkuhp
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini
Penulis : Yussy Maulia
Editor : Sheila Respati

LATEST

Janji Bakal Ganti Rugi, Terungkap Sosok Pengemudi yang Tabrak Rumah Jusuf Kalla
W Stories Janji Bakal Ganti Rugi, Terungkap Sosok Pengemudi yang Tabrak Rumah Jusuf Kalla
Laporan Wardatina Mawa Naik ke Tahap Penyidikan, Inara Rusli Langsung Singgung soal Cobaan Hidup
Celebrity Laporan Wardatina Mawa Naik ke Tahap Penyidikan, Inara Rusli Langsung Singgung soal Cobaan Hidup
Jadi Saksi Kunci Terkuaknya Hubungan Terlarang dengan Insanul Fahmi, Peran Istri Sopir Inara Rusli Disorot
Celebrity Jadi Saksi Kunci Terkuaknya Hubungan Terlarang dengan Insanul Fahmi, Peran Istri Sopir Inara Rusli Disorot
Terungkap! Sosok Pertama yang Bongkar Insanul Fahmi Masih Jadi Suami Wardatina Mawa saat Berhubungan dengan Inara Rusli
Celebrity Terungkap! Sosok Pertama yang Bongkar Insanul Fahmi Masih Jadi Suami Wardatina Mawa saat Berhubungan dengan Inara Rusli
3 Fakta Pernikahan Ayushita dan Gerald Situmorang, Berlangsung Intim dan Tertutup
Celebrity 3 Fakta Pernikahan Ayushita dan Gerald Situmorang, Berlangsung Intim dan Tertutup

Popular

20 Ucapan Selamat Sahur Pertama Ramadan 2026, Cocok Dikirim ke Bestie atau jadi Caption di Medsos
Inspiration

20 Ucapan Selamat Sahur Pertama Ramadan 2026, Cocok Dikirim ke Bestie atau jadi Caption di Medsos

Profil Sohwa Halilintar, Anak Kedua Gen Halilintar yang Bela Geni Faruk, Imbas Tudingan Pilih Kasih ke Cucu
Celebrity

Profil Sohwa Halilintar, Anak Kedua Gen Halilintar yang Bela Geni Faruk, Imbas Tudingan Pilih Kasih ke Cucu

Hukum Tidur Seharian Saat Puasa Ramadan 2026, Apakah Membatalkan?
Inspiration

Hukum Tidur Seharian Saat Puasa Ramadan 2026, Apakah Membatalkan?

Masuki Bulan Ramadan, Inilah 4 Ide dan Resep Minuman Buka Puasa Segar dan Sehat Berbahan Buah
Living

Masuki Bulan Ramadan, Inilah 4 Ide dan Resep Minuman Buka Puasa Segar dan Sehat Berbahan Buah

Sinopsis Drama China Mama Go!, Pengorbanan Menguras Air Mata Jiang Long Tukar Nyawa Demi Ancy Deng
K Pop

Sinopsis Drama China Mama Go!, Pengorbanan Menguras Air Mata Jiang Long Tukar Nyawa Demi Ancy Deng

Berita Grid.id
About Us Editorial Management Privacy Pedoman Media Siber Contact Us
Hak Cipta © Grid.ID 2026

Grid Networks

Adjar Bobo Bobo ID Bolasport CewekBanget Fotokita Grid Health Grid Pop Grid.ID Gridoto Hai Hype iDEA Info Komputer Intisari Intisari Plus Juara Motorplus Nakita National Geographic Nextren Nova Otomotifnet.com Otoseken Parapuan Sajian Sedap Stylo SuperBall Travel Grid Hype

Baca Juga:

Read | Hot | Otomotif | Tekno | Entertainment | Travel | Lifestyle | Health | Food | Beauty