Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar itu disampaikan saat press conference di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung Budi.

Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi bahwa Putri Candrwathi dikenakan pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP.

"Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP," Andi Rian Djajadi.

Namun, terkait penahanan terhadap Putri Candrawathi belum dilakukan.

Hal itu karena kondisinya yang tidak memungkinkan.

Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si umumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka saat press conference di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Grid.ID / Anggita Nasution
Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si umumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka saat press conference di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

"Ditunda karena ada surat sakit walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan belum ada penahanan," sambung Agung Budi.

Di sisi lain, Agung Budi menyampaikan bahwa sebenarnya sudah dilakukan 3 kali pemeriksaan terhadap Putri Candrwathi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa sebanyak 3x," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya

Penulis : Anggita Nasution
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna