Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Nindy Ayunda divonis 6 bulan penjara dan denda 30 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan anak.

Atas putusan tersebut, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Lia Karyati.

Adapun putusan ini lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya 7 bulan.

Majelis hakim mengatakan kondisi kehamilan Lia menjadi salah satu pertimbangan hakim meringankan hukuman.

"Terdakwa dalam kondisi hamil dengan usia 8 bulan,” kata ketua hakim dalam persidangan, Selasa (12/4/2022).

Selain itu, Lia mengakui semua perbuatannya dan belum pernah terseret kasus hukum.

"Sudah minta maaf, belum pernah dihukum," imbuh ketua hakim.

Sementara itu, terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menilai ART tidak memperlakukan anak Nindy dengan kasih sayang dan justru membuat anak korban mengalami trauma.

Baca Juga: Beda Pendapat dengan Mantan ART Nindy Ayunda, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Kliennya yang Divonis 6 Bulan Penjara

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban, sebagai pengasuh harusnya memberikan kasih sayang kepada anak," ucapnya.

Sebelumnya diketahui Nindy melaporkan mantan asisten rumah tangganya karena diduga melakukan kekerasan kepada putri bungsu Nindy Ayunda pada Juni 2021.

Halaman Selanjutnya

Penulis : Corry Wenas Samosir
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah