Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Kasus Valencya (45) seorang ibu dengan dua anak yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi mantan suaminya saat sedang mabuk pun berbuntut panjang.

Melansir dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat menjatuhkan tuntutan tersebut pada Valencya pada (11/11/2021).

Wanita berusia 45 tahun itu dituntut lantaran dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap Chan Yung Ching saat keduanya menjadi suami istri.

Kendati mendapat tuntutan seperti itu, Valencya pun merasa keberatan.

Kasus itu berbuntut panjang dan menyebabkan sebanyak sembilan orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Selain itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejari Jawa Barat diketahui kemudian ditarik ke Kejagung.

Penarikan tersebut dilakukan dilakukan agar mempermudah pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas kasus KDRT Valencya.

Baca Juga: Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Omeli Suami yang Pulang dalam Kondisi Mabuk, Valencya Beri Pernyataan Menohok Ini

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Tribun Jabar
Penulis : Bella Ayu Kurnia Putri
Editor : Bella Ayu Kurnia Putri

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna