Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Publik dihebohkan dengan kasus seorang istri marahi suami yang berujung malah dipenjara.

Seorang wanita asal Karawang, Jawa Barat, yang bernama Valencya (40) dituntut hukuman 1 tahun penjara lantaran marahi suaminya, Chan Yun Cing.

Ibu dari 2 anak itu dituntut hukuman penjara setelah memarahi suaminya yang pulang dalam kondisi mabuk.

Ia dianggap telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap suaminya.

Valencya dan Chan Yu Ching diketahui telah bercerai pada Januari 2020.

Mengutip dari Tribunnews.com, pada September 2020, Valencya dilaporkan Chan Yu Ching ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Sebelumnya, Valencya lebih dulu melaporkan Chan Yu Ching  ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW karena menelantarkan keluarganya

Pada Desember 2020, Chan Yu Ching ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Kini, Valencya dituntut 1 tahun penjara karena dianggap telah melakukan KDRT psikis lantaran pernah memarahi Chan Yu Ching pulang dalam kondisi mabuk.

Baca Juga: Bikin Heboh Satu Tanah Air Gegara Kirim Sate Sianida Salah Sasaran, sang Pengirim Makanan Beracun Dituntut 18 Tahun Penjara, Hal Ini yang Memberatkan Pelaku!

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Tribunnews.com
Penulis : Rizqy Rhama Zuniar
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#anak

#paskah

#meninggal dunia

#pegawai

#Indonesia

#maia estianty

#Lucinta Luna