Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Karantina untuk para pelaku perjalanan internasional dipangkas menjadi 3 hari dari yang sebelumnya 5 hari.

Akan tetapi karantina 3 hari ini hanya diperuntukan bagi mereka yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali.

Bagi mereka yang baru melakukan vaksinasi Covid-19 sebanyak 1 kali, maka masa karantina sama seperti sebelumnya, yakni 5 hari.

Keputusan ini tertuang pada adendum Surat Edaran (SE) Satgas No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

"Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh."

"Lima hari untuk pelaku perjalanan Internasional yang belum divaksin penuh," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021) dikutip dari Tribun Jogja.com, Rabu (3/11/2021).

Pelaku perjalanan luar negeri juga diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali melakukan tes yang kedua kalinya setelah selesai karantina.

Baca Juga: Sang Selebgram Kondang Jalani Pemeriksaan Lanjutan Terkait Kasus Kabur dari Karantina hingga Dicecar 38 Pertanyaan dalam Waktu 6 Jam, Terkuak Status Rachel Vennya Kini

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,tribunnews
Penulis : Citra Widani
Editor : Nurul Nareswari

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah