Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Kisah Asep, penjual kopi yang divonis bersalah melanggar aturan PPKM Darurat di Tasikmalaya, Jawa Barat, menyita perhatian publik.

Bagaimana tidak? Pria berusia 23 tahun itu, dinilai melanggar peraturan PPKM lantaran masih membuka kedai kopinya lebih dari jam 20.00 WIB.

Mengutip Wartakota.tribunnews.com pada Kamis (157/2021), Asep harus mengikuti sidang yang digelar secara virtual pada Selasa (13/7/2021) lalu.

Dalam sidang tersebut, Asep divonis bersalah dan harus membayar denda Rp 5 juta atau subsider kurungan penjara selama 3 hari.

Asep pun terpaksa memilih hukuman penjara lantaran ia tak memiliki uang untuk membayarkan denda ke Pengadilan.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," ujarnya usai menjalani sidang.

Meskipun sempat diberi waktu selama 2 hari oleh pihak Pengadilan untuk memikirkan pilihannya, Asep tetap memilih untuk masuk bui.

Baca Juga: Geger Oknum Satpol PP Tega Pukul Wanita Hamil hingga Kontraksi dan Pingsan di Depan Suaminya, Begini Nasib si Pelaku Pemukulan

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,wartakota.tribunnews.com
Penulis : Mahdiyah
Editor : Deshinta N

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah