Grid.ID - Program vaksinasi Covid-19 masih terus dijalankan premerintah Indonesia.

Peserta yang sudah disuntik vaksin Covid-19 biasanya akan mendapatkan sertifikat bukti vaksinasi.

Tapi sebelum berpikir untuk mengunggah sertifikat bukti vaksinasi, sebaiknya perhatikan risiko dan bahaya yang mengancam ini.

Baca Juga: Duduk Ngedeprok di Lantai dengan Gaun Putihnya hingga Disebut Bidadari, Via Vallen Justru Banjir Pujian Netizen: Mbak Sayapnya Kemana?

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tak mengunggah sertifikat bukti vaksinasi ke media sosial.

Ia mengingatkan pentingnya melindungi data pribadi yang ada dalam sertifikat bukti vaksinasi Covid-19.

"Pemerintah meminta kepada para penerima vaksin Covid-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial ataupun juga mengedarkannya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Jessica Iskandar Pamer Wajah Sensual saat Makan Ice Krim, Tampilan Alisnya Jadi Sorotan

Wiku mengatakan, dalam sertifikat bukti vaksinasi terdapat data pribadi berbentuk QR code yang dapat dipindai.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat yang telah menerima sertifikat vaksinasi bijak dalam bertindak dan melindungi data pribadi.

"Gunakan sertifikat tersebut sesuai dengan kebutuhannya karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita," ujar Wiku.

Baca Juga: Tampil Mempesona dalam Video Kampanye WWF, Park Seo Joon Ajak Penggemar untuk Ikut Berpartisipasi Gerakan Earth Hour Pekan Ini

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com
Penulis : None
Editor : Ulfa Lutfia Hidayati

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah