Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tindak pelecehan seksual yang menimpa siswi SMP di Buleleng, Bali akhirnya terungkap.

Aparat Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil mengamankan dan menetapkan 10 pelaku pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur tersebut.

Mirisnya, 7 di antara 10 pelaku disebutkan masih berada di bawah umur.

Ya, tak hanya korban, namun mayoritas pelaku pemerkosaan merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga: Beda dengan di Layar Kaca, Terungkap Sosok Asli Nikita Mirzani Sebagai Seorang Ibu: Saya Punya Peraturan

Melansir informasi dari TribunBali.com Sabtu (31/10/2020), Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa mengaku telah menetapkan tersangka sejak Senin (26/10/2020).

Kendati sudah ditetapkan dan diamankan, hanya 3 pelaku yang bisa ditahan oleh pihak kepolisian mengingat tujuh lainnya masih di bawah umur.

"Yang masih dibawah umur ini rata-rata berusia 15 sampai 17 tahun. Meski dibawah umur mereka tetap diproses hukum, namun penanganannya pasti sedikit berbeda dengan peradilan umum."

"Melihat ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, kami tidak bisa lakukan diversi," terangnya.

Baca Juga: Bukan Isapan Jempol Belaka, Miliki Pinggang Singset Tanpa Diet dan Olaharga untuk Merontokkan Lemak Perut, Berani Mulai?

Sementara tiga pelaku lain yakni, Kadek Arya Gunawan alias Berit (22) asal Lingkungan Penarungan, Kecamatan Buleleng.

Halaman Selanjutnya

Source : tribunnews,kompas
Penulis : Novia
Editor : Nurul Nareswari

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah