Grid.ID - Kasus susur sungai Sempor yang diadakan oleh Pramuka SMPN 1 Turi Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik.

Sebanyak 10 siswi SMPN 1 Turi meninggal dunia dalam tragedi susur sungai Sempor tersebut.

Pihak Kepolisian Polres Sleman telah menetapkan tiga orang pembina pramuka SMPN 1 Turi dalam tragedi Sungai Sempor.

Melansir laman Tribun Jogja, ketiga tersangka yang telah ditahan adalah IYA (37), DDS (57), dan R (57).

Baca Juga: 10 Temannya Tewas dalam Tragedi Susur Sungai Sempor, Siswa SMPN 1 Turi yang Selamat Alami Gejala Gangguan Pskologis Hingga Teriak Histeris Saat Sampai di Sekolah

Ketiganya dikenai pasal ancaman hukuman Pasal 359 KUH Pidana Pasal 360 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau kurungan satu tahun.

Pihak kepolisian pun telah mengamankan sedikitnya 45 barang bukti pada tragedi susur sungai Sempor itu.

Penangkapan tersangka kasus susur sungai sempor ini ternyata membuat para keluarganya mengalami perundungan, terutama bagi istri dan dua anak IYA.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, istri dan anak IYA bahkan sampai diungsikan setelah mengalami perundungan dari warga sekitarnya.

Baca Juga: Kisah Pria 61 Tahun Mencari Anak Semata Wayangnya yang Hanyut dan Tenggelam saat Kegiatan Pramuka di Sungai Sempor: Saya Nyusur Sendiri Sampai Keram Hampir Gak Bisa Gerak

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Tribun Jogja
Penulis : Nopsi Marga
Editor : Nopsi Marga

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah