Grid.ID- Kebahagiaan tengah dirasakan artis sensasional Nikita Mirzani.

Pasalnya, permohonan status penahanan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani pun bisa kembali menghirup udara bebas dan berkumpul dengan buah hatinya sejak Senin (3/2/2020).

Baca Juga: Ngaku Pernah Berusaha Damaikan Nikita Mirzani dan Dipo Latief, Fitri Salhuteru Sudah Prediksi Kejadian Ini Jauh Hari: Kita Gak Bisa Ngukur Hati Orang...

Seperti yang diberitakan Grid.ID sebelumnya, Dipo Latief pernah melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan pada akhir tahun 2018 lalu.

Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas tuduhan dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Nikita Mirzani pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah menjalani pemeriksaan kepolisian dengan status barunya itu pada Sabtu (13/7/2019).

Baca Juga: Rey Utami Tetap Ditahan Meski Punya Anak, Nikita Mirzani Kok Bisa Bebas? Ini Alasannya!

Tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Pada Jumat (31/1/2020) dini hari, penyidik Polres Jakarta Selatan memutuskan untuk menjeput paksa Nikita Mirzani di kawasan Mampang, Jakarta.

Beberapa rangkaian drama dilakukan oleh Nikita sesampainya di Mapolres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Akhirnya Bebas dari Penjara, Ini Hal Pertama yang Ingin Dilakukan Nikita Mirzani: Takutnya Si Kepala Botak Itu Tiba-tiba Muncul, Iya kan?

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Instagram,Grid.ID
Penulis : Asri Sulistyowati
Editor : Asri Sulistyowati

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Pajak

#teuku ryan

#meninggal dunia

#pernikahan

#Indonesia

#harimau

#Denada

#gubernur jabar

#warga