Grid.ID - Pendukung dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dilaporkan ke polisi karena dianggap membawa spanduk ujaran kebencian.

Seorang pendukung Anies Baswedan yang berinisial AH, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/1/2020).

AH dianggap membawa spanduk ujaran kebencian yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat unjuk rasa di depan Balai Kota, Jumat (8/11/2020).

Laporan tersebut didaftarkan dengan Nomor LP/330/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Baca Juga: Kebijakan Unik Anies Baswedan Gunakan Toa untuk Mencegah Banjir Disindir Jadul oleh Politikus PDIP: Tapi Ya itulah Pak Anies, Saya Cukup ketawa saja lah

Tim kuasa hukum kontra Anies, Suhadi, menyampaikan bahwa pihaknya ingin melaporkan terkait adanya dugaan makar dari pendukung Anies Baswedan.

Ia menganggap, pendukung Anies Baswedan itu menyatakan akan menurunkan Presiden Jokowi.

"Jadi yang mau kami laporkan itu berkaitan dengan rencana makar, dengan menyatakan akan menurunkan Presiden dan lain sebagainya," kata Suhadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1/2020), melansir dari Kompas.com.

Suhadi menilai, konteks dari AH itu tak sesuai dengan tujuan dari unjuk rasa yang digelar di depan Balai Kota DKI Jakarta itu.

Bersambung ke halaman selanjutnya

Source : Kompas.com,Suar.ID,Tribunnews
Penulis : Suar.id
Editor : Suar.id

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik