Laporan Wartawan Grid.ID, Yehezkiel Filemon Septano

Grid.ID - Dihari kelahiran yang merupakan hari bahagi untuk Saipul Jamil harus menerima kenyataan pahit pasalnya di hari ulang tahun ke -37.

Kenapa?

Itu karena, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017), menetapkan mantan suami Dewi Persik bersalah atas kasus suap yang menjeratnya.

Saipul dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ayu Ting Ting Ditegur Netizen, Gara-Gara Memberikan Sesuatu ke Bilqis... Kenapa, Ya?

5 Rahasia Hidup Sehat dan Panjang Umur, Ini Tips Dari Dokter Jepang yang Berusia 105 Tahun! | Grid.ID https://t.co/sWTTShHRtP

3 Kejadian Petugas Bandara Dihajar Penumpang! No 3 Sangat Menyedihkan Huhu....

Namun, hukuman Saipul Jamil lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana itu adalah 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.

"Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Saipul Jamil secara sah menurut hukum dan majelis hakim berkeyakinan akan kesalahan terdakwa.

Oleh kaerana itu, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana," ujar Hakim Ketua, Baslin Sinaga, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Denda yang dijatuhkan oleh majelis hakim, jika Saipul tak bisa menjalankan kewajibannya untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, maka ipul sapaan akrabnya akan diberikan hukuman penjara tambahan, seperti yang telah ditetapkan majis hakim

Awkarin Adakan Meet and Greet di 13 Kota Besar. Siap-Siap, Ini Daftarnya!

Halaman Selanjutnya

Penulis : Dosir Weis
Editor : Dosir Weis

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah