Grid.ID - Beberapa produk mie instan ditanyakan mengandung barang haram.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari.

Ke-4 produk mie instan yang mengandung barang haram itu, semuanya mi instan asal Korea.

Samyang dengan nama produk U-Dong, jadi salah satu yang mengandung fragmen DNA spesifik babi.

(BACA : Wow, Keluarga Desta Mau Jalan-Jalan Lebaran ke Lego Land!)

(BACA : Siapa dan Seperti Apa Almarhumah Jupe di Masa Lalu, Blak-Blakan diungkap Artis Juga Penyanyi Dangdut Ini)

Lalu lainnya, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Produk-produk tersebut tidak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.

"Iya benar," ujar Dewi melalui pesan singkat kepada Kompas.com yang dikutip Grid.ID, Minggu (18/6/2017).
Surat nomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu juga berisi instruksi penarikan produk mi instan tersebut yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia.

Dewi menyampaikan, BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar.

"Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya, serta penyalurnya. 

(BACA : Konyo! Digigit Ular Berbisa, Pria Ini Kemudian Lakukan Hal Ini Agar Bisa Mati Bersama Istrinya )

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Source : Kompas.com
Penulis : Octa Saputra
Editor : Octa Saputra

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah