Grid.ID - Melalui Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 155 Tahun 2018, pelaksanaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta diperpanjang.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru saja menandatangani pergub tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tersebut (31/12/2018).

Baca Juga : Himbauan Kakorlantas, Korban Tsunami Banten Untuk Segera Lapor

Terhitung mulai 2 Januari 2019, perpanjangan kebijakan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih itu dilaksanakan.

Pergub 115/2018 mengatur kebijakan ganjil genap DKI Jakarta
@dishubdkijakarta
Pergub 115/2018 mengatur kebijakan ganjil genap DKI Jakarta

1. Sengaja nggak dijelaskan batas waktunya

Pergub tentang perpajangan pelaksanaan aturan ganjil genap itu, nggak menjelaskan samapai kapan batas waktunya.

Baca Juga : Kabar Duka Bencana Tsunami Banten, Marc Marquez Beri Dukungan

"Intinya memang kalau ada peraturan kan enggak disebut waktunya.

Kalau kemarin memang secara sengaja ada periode waktu karena periode diuji coba," kata Anies Baswedan yang dikutip Grid.Id dari Kompas.com.

Rambu ganjil genap di DKI Jakarta
Wartakotalive.com
Rambu ganjil genap di DKI Jakarta

2. Pemasangan rambu lalu lintas

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Penulis : Octa Saputra
Editor : Octa Saputra

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#viral