Grid.ID - Wacana penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang nunggak pajak oleh Polisi, bikin geger beberapa waktu belakangan ini.

Baca Juga : STNK Mati dan 2 Tahun Cuek Saja, Kepemilikan Nggak Langsung Hangus

Jadi buat pemilik kendaraan yang nunggak pajak 5 tahun (masa berlaku STNK habis) dan masih nggak diurus sampai 2 tahun berikutnya, maka registrasi kendaraan bermotornya akan dihapus.

Ada kabar paling anyar dari wacana tersebut.

Razia motor, jangan sampai ngunggak pajak
Tribun Jogja
Razia motor, jangan sampai ngunggak pajak

1. Waktu penerapan 2019

Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, kemungkinan seperti itu, tetapi belum bisa diputuskan sekarang ini.

Baca Juga : Podomoro Park, Hunian Masa Kini Dalam Keasrian Kawasan Resort

"Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri.

Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini," ujar Sumardji yang dikutip dari Kompas.com, Senin (10/12/2018).

Pajak kendaraan nunggak, bisa ditilang loh
TMC Polda Metro
Pajak kendaraan nunggak, bisa ditilang loh

2. Menunggu petunjuk dari Korlantas Polri

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Source : Kompas.com
Penulis : None
Editor : Octa Saputra

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah