Grid.ID - Polda Metro Jaya bakal melakukan tidakan tegas, buat pemilik kendaraan bermotor yang 'bandel'.

Maksud mbandelnya adalah yang nggak melakukan mengurus surat-surat kendaraan setelah STNK modar (5 tahun) plus 2 tahun perpanjangan.

Tidakan tegas yang dilakukan adalah dengan melakukan pencabutan kepemilikan kendaraan.

Baca Juga : Curhat Ibu Dewi, Driver Ojol Berstatus Janda 3 Anak yang Kena PM

Dikutip dari Tribratanews.polri.go.id, meski demikian ada mekanisme yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum endingnya pencabutan kepemilikan.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., mengatakan setidaknya tiga kali pemberitahuan akan disampaikan kepada pemilik yang belum memperpanjang atau registrasi ulang STNK kendaraan.

Pemberitahuan akan dilakukan secara bertahap.

Soal penghapusan kepemilikan kendaraan bermotor, ini undang-undangnya
octa saputra
Soal penghapusan kepemilikan kendaraan bermotor, ini undang-undangnya

"Ada mekanisme yang harus ditempuh, satu sosialisasi, kedua adalah pemberitahuan.

Kalau enggak ada pemberitahuan ya enggak akan dihapus.

Tidak ujug-ujug misalnya seorang pemilik kendaraan motornya tidak bayar pajak dua tahun, sudah masa STNK habis, enggak bayar terus ujug-ujug dihapus (kepemilikan kendaraan), enggak.

Tetap ada surat yang dikirim sebanyak tiga kali," jelas Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K (15/11).

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Penulis : Octa Saputra
Editor : Octa Saputra

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah