Grid.ID - Artis Nikita Mirzani tak menyerah meski kalah banding hingga divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Bahkan, Nikita Mirzani nekat ajukan kasasi demi bisa bebas dari penjara.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. Hukuman Nikita itu diperberat lantaran sang artis disebut terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mengetahui hal itu, Nikita Mirzani sempat mengaku kecewa. Pasalnya, sebelumnya ia hanya divonis 4 tahun dan dijerat pasal pemerasan.
Tak tinggal diam, baru-baru ini Nikita Mirzani ajukan kasasi demi bisa menghirup udara bebas. Selain itu, pengajuan kasasi itu juga sebagai respons atas vonis terbarunya yang diputuskan Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Surat kuasa yang asli sudah diterima dan telah digunakan untuk menyatakan kasasi," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025) dilansir Tribunnews.com.
Galih menyebut keputusan untuk mengajukan kasasi itu merupakan permintaan langsung dari Nikita Mirzani. Nikita berpendapat bahwa putusan banding yang ia dapatkan belum mencerminkan keadilan.
"Justru kami diminta langsung oleh Nikita untuk mengajukan kasasi," ujar Galih.
Galih mengatakan kliennya akan berkomitmen menempuh seluruh jalur hukum hingga tahap akhir. Ia juga menyebut Nikita sudah mempertimbangkan dengan matang langkah-langkah yang diambilnya.
"Karena dirasa dalam perkara ini belum tercapai rasa keadilan dan belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ungkapnya.
Diakui Galih, Nikita optimis bisa bebas setelah mengajukan kasasi. Meski begitu, Nikita juga mengaku sudah siap menghadapi apapun risikonya.