Grid.ID - Psikolog Lita Gading beri peringatan untuk artis Nikita Mirzani yang divonis 4 tahun penjara. Lita meminta agar Nikita lebih berhati-hati atas tindakannya.
Seperti diketahui, artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys. Pembacaan vonis Nikita Mirzani itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025) lalu.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian perbuatan pemerasan. Namun, Nikita Mirzani dinyatakan tidak bersalah atas kasus TPPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, Psikolog Lita Gading langsung ikut memberi komentar. Hal itu diketahui dari unggahannya di akun Instagram @lita.gading pada (28/10/2025).
Di unggahan itu, Lita mengomentari kasus yang menerpa Nikita. Diakui Lita, ia ikut kasihan dengan ibu tiga anak tersebut.
"Nikita sudah vonis ternyata, perjalanan panjang berbulan-bulan, sekarang sudah dapat vonis, kasihan juga dia, ternyata dinyatakan bersalah," ujarnya.
Namun, ia mengaku sudah menduga hal tersebut. Pasalnya, Nikita sudah menerima uang dari Reza Gladys tanpa ada surat perjanjian.
Ia juga meminta agar Nikita bisa mengambil pelajaran dari kasus itu. Menurutnya, orang yang berniat memberi edukasi jangan diniatkan untuk menerima uang kecuali ada perjanjian kerja sama.
"Dari awal saya dah bilang, kalau bebas murni nggak mungkin karena dia sudah menerima uangnya melalui perumahan itu gais, itu yang memberatkan dia," tambahnya.
Baca Juga: Vonis Nikita Mirzani Jadi Bukti, Pihak Reza Gladys Tegaskan Kualitas Produk Tak Bermasalah