Grid.ID - Sidang kasus asusila anak Nikita Mirzani kembali digelar. Vadel Badjideh kini dituntut 12 tahun penjara.
Selebgram Vadel Badjideh dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini menindaklanjuti kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap putri Nikita Mirzani, LM alias Lolly.
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/9/2025). Sementara Vadel hadir melalui sambungan virtual lantaran kondisi yang belum kondusif pasca demo.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap Vadel dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda Rp 1 miliar.
"Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Rio Barten, dikutip dari Tribunnews.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik memberikan komentarnya. Namun pihaknya enggan menyebutkan berapa lama tuntutan yang diterima kliennya.
"Sidangnya cepat karena online. Seperti tadi yang dilihat, Vadel ada di Lapas, kami di sini mendengarkan tuntutan," ujar Oya.
"Tapi mohon maaf, saya minta pemaklumannya, saya belum bisa menyampaikan berapa tuntutan hukuman untuk Vadel," jelasnya.
Kendati begitu, pihaknya mengaku belum puas terhadap keputusan JPU. Namun kuasa hukum optimis akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Dengan tuntutan hari ini kalau disampaikan cukup puas, belum puas saya," jawabnya.
"Tapi it's ok, buat kami masih ada waktu untuk mengajukan pembelaan dan pledoi," sambungnya.
Baca Juga: Vadel Badjideh Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kecewa
Sidang kasus asusila anak Nikita Mirzani itu telah digelar dengan agenda pembacaan tuntutan pada Vadel Badjideh. Namun pihaknya masih bisa mengajukan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya. (*)