Laporan wartawan Grid.ID, Christine Tesalonika
Grid.ID - Sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea terhadap Razman Arif Nasution kembali digelar. Sidang ke-11 ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pukul 10.00 WIB.
Namun sayang, sidang perkara kasus pencemaran nama baik Razman Nasution vs Hotman Paris ditunda hingga 2 minggu ke depan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 29 April 2025 dengan agenda saksi fakta sebanyak 3 orang.
Adapun alasan sidang tertunda adalah tak hadirnya 3 saksi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kompak tak hadir, ketiga saksi memberikan alasan sakit hingga penugasan.
Mengetahui bahwa sidang tersebut ditunda, Razman Nasution pun ungkap rasa kekecewaannya. Ia mengatakan bahwa dirinya kecewa dengan penundaan sidang hari ini.
"Tiga orang dari saksi yang akan dihadirkan pada hari ini tidak hadir," ujar Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (17/4/2025).
Ya, adapun tiga saksi yang seharusnya dihadirkan adalah 3 orang wartawan. Namun, ketiganya absen dalam sidang kali ini.
"Saya juga sedikit heran karena seyogyanya yang dipanggil itu ada 3 wartawan," lanjutnya.
Sidang ditunda hingga dua minggu lagi, berikut adalah jadwal persidangan Razman Nasution vs Hotman Paris Hutapea.
29 April 2025 - Saksi Fakta JPU (3 Orang)
8 Mei 2025 - Saksi Ahli (3 Orang)
Baca Juga: Hotman Paris Siap Hadirkan Saksi Wartawan Lagi di Sidang, Razman Nasution Beri Pesan Menohok