Grid.iD - E-TLE (electronic traffic law enforcement) alias sistem tilang via kamera pengawas, bakal berlaku 1 November 2018.

Adapun pelanggaran lalu lintas yang diincar oleh kamera pengawas E-TLE ada 4 jenis, yakni Lawan Arus, Garis Stop, Marka Jalan dan Terobos Lampu Merah.

Bukan hendak diskriminasi, tapi keempat pelanggaran yang diincar kamera E-TLE itu kerap dilakukan oleh pemotor.

Nah pemotor yang tertangkap kamera E-TLE akan dapat dikirimi petugas sebuah surat konfirmasi pelanggaran via Pos, email atau telepon.

Baca Juga : Awas! E-TLE Berlaku 1 November, Sistem Tilang Via Kamera Pengawas

Kelar dapat surat, pelanggar kudu melakukan konfirmasi penerimaan surat pelanggaran lalulintas yang sudah dilakukan.

Kalau sudah dapat surat tilang yang diterbitkan polisi, segera bayar denda via bank dan jangan sampai kelupaan.

Pelanggar yang nggak melakukan pembayaran denda selama 7 hari, maka STNK kendaraan yang dipakai melakukan pelanggaran akan diblokir.

Berhenti tidak di garis stop, incaran E-TLE
Berhenti tidak di garis stop, incaran E-TLE

Biar paham! Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu

Lintas dan Angkutan Jalan, berikut aturannya (Pasal 106 ayat 4).

Pada pasal 106 ayat 4, tertulis bahwa 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan.

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Penulis : Octa Saputra
Editor : Octa Saputra

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#anak

#paskah

#meninggal dunia

#pegawai

#Indonesia

#maia estianty

#Lucinta Luna