Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati

Grid.ID - Belakangan ini, kasus lalu lintas tidak hanya sebatas pada kecelakaan.

Akan tetapi, percekcokan yang berbuntut perkelahian (road rage) di jalan raya tampak sering terjadi.

Seperti baru-baru ini perkelahian antara moge dan pengendara mobil di Bandung, serta pemilik mobil yang emosi lantaran mobilnya tergores akibat pengendara motor yang masih sekolah.

Semua kasus tersebut terjadi lantaran para pengemudi tidak dapat menjaga emosi saat berkendara.

Baca Juga : Lama Tak Main Film Remaja, Junior Liem Kaget Disuruh Jadi Anak SMA

Pasalnya, emosi dapat menghilangkan akal dan konsentrasi sehingga merugikan orang lain maupun diri sendiri.

Padahal dalam pasal 283 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 menulis aturan yang jelas, yaitu:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Baca Juga : Sebelum Sakit, Arda Naff dan Tantri Syalindri Inisiatif ke Rumah Sakit

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Penulis : Novita
Editor : Winda Lola Pramuditta

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Pajak

#teuku ryan

#meninggal dunia

#pernikahan

#Indonesia

#harimau

#Denada

#gubernur jabar

#warga