Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati

Grid.ID - Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan video seorang pemuda yang ingin melihat surat tugas polisi saat ditilang.

Video tersebut cukup menghebohkan, lantaran setelah polisi memperlihatkan surat tugasnya, pemotor tersebut ternyata tidak membawa SIM.

tulis satu kata saja untuk pemuda ini? . Mimin jadi gak nafsu makan habis lihat video ini, jadi esmosi!! . Lain kali klo kayak gini langsung diborgol aja pak, diinepin di kandang semalem baru besoknya diprosesnya. . Sumber: IN TV video aslinya 6 menit . Follow juga @terusenak . #LaluLintas #JalanRaya #Polisi #Polri #Polri #Polantas #Otomotif #Jakarta #Jakartans #Pemuda #Jokowi #Satlantas #Vespa #piaggioindonesia #kecelakaan #Koplak

A post shared by roda2blog.com (@roda2blog) on

Kejadian tersebut tentu menjadi pelajaran bagi para pengendara agar lebih bijak dalam bersikap, dan mengaku jika tidak membawa kelengkapan berkendara.

BACA JUGA: 2 Hal Sederhana yang Wajib Dilakukan Pengendara Motor agar Kurangi Risiko Kecelakaan

Namun yang menjadi pertanyaan, sebenarnya apakah boleh pengendara melihat surat tugas polisi saat ditilang?

Seperti yang telah Grid.ID rangkum dari laman Kompas.com, minta diperlihatkan surat tugas tilang kepada polisi ternyata tidak dibenarkan.

Hal ini seperti yang diungkapkan AKBP Budiyanto, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya, masyarakat berhak melihat surat tugas polisi tetapi tidak untuk mencari-cari alasan dan menutupi kesalahannya.

Budiyanto juga menambahkan, jika setiap polisi yang bertugas wajib mengantongi surat tugas, sebab itu adalah standard operational procedure (SOP) petugas kepolisian.

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Penulis : Novita
Editor : Violina Angeline

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#anak

#paskah

#meninggal dunia

#pegawai

#Indonesia

#maia estianty

#Lucinta Luna