Grid.ID – Isu penyitaan aset rumah milik penyanyi legendaris Nia Daniaty mencuat setelah putrinya, Olivia Nathania (Oi), dituntut mengganti rugi kerugian korban penipuan CPNS bodong senilai Rp8,1 miliar. Menanggapi ancaman tersebut, kuasa hukum Nia Daniaty, Dr. G. Nyoman Tio Rae, angkat bicara dan menyebut bahwa upaya menyeret harta kliennya adalah tindakan yang "salah alamat".
Meskipun Olivia Nathania telah bebas dari penjara, kasus ini berlanjut ke ranah perdata. Para korban kini mengejar aset keluarga untuk menutupi kerugian besar yang mereka alami. Namun, secara hukum, langkah tersebut dinilai tidak memiliki dasar kuat.
Gugatan yang "Kabur" dan Salah Sasaran
Nyoman Tio Rae menegaskan bahwa Nia Daniaty tidak memiliki sangkut paut secara hukum dengan tindak pidana maupun wanprestasi yang dilakukan anaknya. Menurutnya, Olivia adalah seorang dewasa yang sudah menikah dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
"Ini keliru, obscuur libel (gugatan kabur), dan salah alamat. Jika penyitaan terhadap aset Ibu Nia tetap dilakukan, saya menganggap itu sebagai perampasan dan tindakan ilegal," ujar Nyoman saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum Indonesia, tidak ada istilah "tanggung renteng" atau kewajiban bagi orang tua untuk melunasi utang anak yang sudah dewasa menggunakan harta pribadinya, kecuali jika orang tua tersebut bertindak sebagai penjamin.
"Terkecuali Ibu Nia Daniaty sedang menjaminkan asetnya kepada pihak ketiga atau menjamin utang Olivia, baru aset itu bisa disita. Kenyataannya tidak begitu," tambahnya.
Ancaman Balik Bagi Pihak yang Menyeret Nama Nia Daniaty
Pihak kuasa hukum mencatat bahwa keterlibatan nama Nia Daniaty dalam kasus ini telah menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi kliennya. Nia merasa tertekan dan takut karena namanya terus dikaitkan dengan poster-poster tuntutan korban yang beredar di ruang publik.
Menyikapi hal ini, Nyoman mengaku telah menyiapkan strategi hukum untuk melakukan serangan balik terhadap pihak-pihak yang sengaja melakukan pembunuhan karakter terhadap Nia Daniaty.
Baca Juga: Nia Daniaty Tegas Bantah Terlibat Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Tolak Aset Ikut Disita
| Source | : | Wartakotalive.com |
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Desy Kurniasari |