Grid.ID - Perseteruan Sutisna alias Sule dengan Teddy Pardiyana (mantan suami almarhum Lina Jubaedah) tengah berlangsung di Pengadilan Agama Bandung. Konflik kembali terjadi setelah Teddy mengajukan permohonan siapa saja yang menjadi ahli waris.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengungkap alasan kliennya mengajukan permohonan penetapan ahli waris atas almarhumah Lina Jubaedah ke pengadilan. Menurutnya, langkah tersebut bermula dari pengajuan serupa yang sebelumnya dilakukan oleh Sule.

Wati menjelaskan bahwa pada 2024, Sule pernah mengajukan permohonan penetapan ahli waris Lina ke Pengadilan Agama Cikarang. Namun dalam permohonan tersebut, nama anak Teddy, Bintang, serta Teddy Pardiyana tidak dimasukkan sebagai pihak.

Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 498/Pdt.P/2024/PA.Ckr. Dalam dokumen tersebut, Sule meminta majelis hakim menetapkan ahli waris dari almarhumah Lina.

Adapun pihak yang dimasukkan sebagai ahli waris dalam permohonan tersebut antara lain Sule sendiri, serta anak-anak Lina, yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah Adriansyah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna. Selain itu, turut dimasukkan pula nama Utisah sebagai orang tua almarhumah.

Namun dalam prosesnya, majelis hakim memerintahkan agar permohonan tersebut dicabut. Keputusan itu diambil karena dinilai masih ada pihak yang belum dimasukkan dalam permohonan penetapan ahli waris.

Wati menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Teddy akhirnya mengajukan permohonan penetapan ahli waris secara terpisah. Ia khawatir permohonan serupa bisa kembali diajukan tanpa melibatkan pihak Teddy dan anaknya.

“Kalau perlu kami buka bahwa mereka pernah mengajukan penetapan ahli waris di pengadilan. Namun permohonan itu ditolak karena dianggap kurang pihak,” kata Wati saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (12/3/2026).

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (12/3/2026).
Grid.ID /Argia Melanie
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, pihak yang dimaksud tidak dimasukkan dalam permohonan sebelumnya adalah Teddy Pardiyana dan anaknya, Bintang. Padahal keduanya dinilai memiliki hubungan yang seharusnya turut dipertimbangkan dalam perkara tersebut.

Karena itu, Teddy akhirnya mengajukan permohonan penetapan ahli waris atas mendiang Lina melalui jalur hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang berkaitan dapat dimasukkan dalam proses penetapan ahli waris.

Baca Juga: Sule Meminta Maaf dan Klarifikasi Setelah Dihujat Gegara Rekam Suasana Duka di Rumah Vidi Aldiano

Halaman Selanjutnya

Penulis : Argia Melanie Pramesti
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna