Grid.ID - Wardatina Mawa baru saja menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (4/3/2026) terkait laporan yang dilayangkan oleh Inara Rusli atas dugaan tindak pidana ilegal akses. Mawa diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan tindak pidana ilegal akses tersebut.
Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Wardatina Mawa, Fedhli Faisal yang mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri. Menurut Fedhli, kehadiran Mawa merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Hari ini Mawa telah hadir atas panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap laporan dari saudari IR (Inara Rusli), ya, atas dugaan tindak pidana ilegal akses," ujar Fedhli Faisal selaku kuasa hukum Wardatina Mawa di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (4/3/2026).
Fedhli menjelaskan bahwa pemeriksaan dimulai sejak pukul 11.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Selama hampir enam jam tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan yang seluruhnya dijawab secara terbuka dan kooperatif oleh Mawa.
"Tadi kami mulai pemeriksaan itu jam 11:00, selesai sekitar jam 17:00. Pada prinsipnya, semua pertanyaan sudah dijawab secara kooperatif dan jalannya pemeriksaan berjalan sangat baik," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa total terdapat sekitar 27 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berfokus pada dugaan keterlibatan Mawa dalam akses ilegal terhadap rekaman CCTV yang menjadi inti laporan.
"Pertanyaan total sekitar 27 pertanyaan dari penyidik," kata Fedhli.
Dalam kesempatan yang sama, Fedhli Faisal menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan dugaan tindak pidana ilegal akses sebagaimana yang dilaporkan. Ia menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah memberikan penjelasan secara rinci kepada penyidik.
"Pada prinsipnya begini, ini kan terkait ilegal akses, dan kami sampaikan bahwa Mawa tidak pernah memiliki akses CCTV, Mawa tidak pernah menyuruh orang lain untuk mengakses CCTV, dan Mawa juga tidak pernah mengambil akses CCTV tersebut," katanya.
Menurutnya, posisi Mawa dalam perkara ini hanyalah sebagai pihak yang menerima informasi. Informasi tersebut diperoleh dari orang lain yang lebih dahulu mengetahui adanya rekaman CCTV yang dimaksud.
"Mawa ini hanya mendapatkan informasi dari orang lain terhadap adanya bukti di dalam CCTV tersebut, gitu," ujarnya.
| Penulis | : | Desy Kurniasari |
| Editor | : | Desy Kurniasari |