Grid.ID - Kronologi pemecatan Dokter Piprim menjadi sorotan publik setelah ia mengaku diberhentikan oleh Menteri Kesehatan. Pernyataan tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram pribadinya dan memicu polemik di kalangan tenaga medis.

Di sisi lain, manajemen RSUP Fatmawati memberikan penjelasan rinci terkait proses administratif yang berujung pada pemberhentian itu. Direktur Utama RSUP Fatmawati, dr. Wahyu Widodo, menegaskan bahwa keputusan diambil sesuai ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Proses tersebut disebut telah melalui tahapan pemanggilan, teguran, hingga pemeriksaan oleh tim. Berikut kronologi pemecatan Dokter Piprim berdasarkan keterangan kedua belah pihak.

Kronologi Pemecatan Dokter Piprim

Kronologi pemecatan dr. Piprim Basarah diawali dengan mutasi dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati pada April 2025. Menurut dr. Wahyu Widodo, kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di RSUP Fatmawati membuat pihak rumah sakit menerima dua nama dokter spesialis jantung anak, salah satunya dr. Piprim.

"Kami dapat dua nama, satunya dokter Piprim. Kami sih senang karena enggak pernah bayangkan lah (dapat dua dokter spesialis jantung)," kata Wahyu dikutip dari Tribun Medan, Minggu (16/2/2026).

RSUP Fatmawati mengaku telah menghubungi dr. Piprim untuk mengisi kekosongan tersebut. Namun, yang bersangkutan disebut merasa proses kepindahannya tidak berjalan mulus sehingga enggan menghadap dan menjalankan tugas di tempat baru.

Sejak mutasi berlaku efektif 26 Maret 2025, dr. Piprim dinyatakan tidak pernah masuk kerja di RSUP Fatmawati. Padahal, sistem penggajian sebagai ASN telah dialihkan dari RSCM ke RSUP Fatmawati, sehingga hak keuangan sudah dibayarkan oleh institusi baru.

Manajemen RSUP Fatmawati menyebut telah melakukan berbagai upaya persuasif. Dua kali surat panggilan dilayangkan, yakni pada 25 Agustus 2025 dan 3 September 2025. Namun, dr. Piprim tidak menghadiri kedua panggilan tersebut.

Teguran lisan melalui Surat Direktur Utama tertanggal 14 Oktober 2025 juga dikeluarkan, menyatakan bahwa dr. Piprim tidak masuk kerja secara terus menerus sejak April 2025 hingga 29 Oktober 2025. Bahkan, komunikasi melalui Zoom dan teguran tertulis telah diberikan untuk mengingatkan kewajiban sebagai ASN.

Karena ketidakhadiran berlanjut hingga melampaui 28 hari kerja tanpa alasan sah, RSUP Fatmawati membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur internal rumah sakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Balita di Karawang oleh Pacar Ibunya, Terungkap Motif Pelaku yang Kesal dengan Korban

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Tribun Medan
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik