Grid.ID – Sidang kasus peredaran narkoba Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Lusat, Senin (9/2/2026). Aditya Zoni, adik Ammar Zoni kembali hadir untuk memberikan dukungan.
Aditya Zoni, tak mampu menyembunyikan rasa khawatir terhadap nasib sang kakak. Ia melihat proses hukum kakaknya bukan hanya soal hitung-hitungan tahun penjara, tapi soal masa depan seorang manusia yang terjerat ketergantungan.
"Ammar Zoni ini anak bangsa yang sedang tersesat. Jadi harusnya negara yang hadir di situ untuk benar-benar menyelamatkan anak bangsa ini," ungkap Aditya Zoni saay ditemui di sela-sela sidnah.
Keluarga sadar betul bahwa apa yang dilakukan Ammar adalah sebuah kesalahan besar. Namun, mereka memohon agar hukum juga melihat sisi kemanusiaan, di mana seorang pecandu sebenarnya adalah korban yang butuh dipulihkan, bukan sekadar dikurung.
"Aku tahu kesalahannya, dan ya itu salah, tidak bisa dibenarkan. Tapi yang namanya kita saudara, kita keluarga, harapannya adalah semuanya bisa bekerja dengan hati. Pakai hati nurani untuk kasus abang saya ini," tutur Aditya lagi.
Salah satu hal yang paling menghantui keluarga saat ini adalah kemungkinan Ammar dipindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan. Lapas dengan pengamanan super ketat itu dinilai bisa merusak mental Ammar yang saat ini sudah sangat rapuh.
Aditya bercerita, ada guratan trauma yang mendalam di wajah sang kakak tiap kali isu pemindahan itu mencuat.
"Saya mohon banget jangan dikembalikan lagi abang saya ke Nusakambangan, karena saya melihat ketakutan yang ada di matanya. Harapan dia, tetap di Jakarta dan direhabilitasi," jelasnya.
Rasa takut ini sejalan dengan pandangan saksi ahli psikiater di persidangan yang menyebutkan bahwa seorang pecandu narkoba secara medis mengalami gangguan kejiwaan yang tidak bisa disembuhkan hanya dengan isolasi penjara.
Kritik Atas Absennya Asesmen Terpadu
Tak hanya soal perasaan keluarga, sisi hukum pun disoroti tajam oleh tim pengacara. Jon Matias, Kuasa Hukum Ammar Zoni, menyayangkan prosedur hukum yang dianggap mengabaikan hak rehabilitasi kliennya. Ia mempertanyakan mengapa hingga kini Asesmen Terpadu (TAT) tak kunjung dilakukan.
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Desy Kurniasari |