Grid.ID - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok tidak terjadi secara tiba-tiba. Perkara ini berakar dari konflik hukum panjang terkait sebidang tanah di Kota Depok. Kronologi sengketa lahan tersebut bermula dari putusan pengadilan.
Kemudian berlanjut ke permohonan eksekusi, hingga berujung pada dugaan suap percepatan pelaksanaan putusan. Dalam prosesnya, sejumlah pejabat peradilan dan pihak swasta diduga terlibat dalam kesepakatan tersembunyi.
KPK kemudian masuk dengan operasi senyap yang berujung penangkapan tangan. Berikut kronologi sengketa lahan yang akhirnya membuat Ketua hingga Wakil PN Depok terjerat OTT.
Kronologi Sengketa Lahan di Depok
Kronologi sengketa lahan ini bermula pada 2023 ketika Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan. Gugatan tersebut terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi yang berada di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam putusannya, PN Depok menyatakan PT Karabha Digdaya sebagai pihak yang berhak atas lahan tersebut. Putusan tingkat pertama ini tidak berhenti di situ.
Pihak yang kalah menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding hingga kasasi. Namun, seluruh upaya tersebut berujung pada penguatan putusan PN Depok.
Memasuki Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan ini diajukan karena lahan tersebut direncanakan untuk segera dimanfaatkan.
Namun, hingga Februari 2025, sebagaimana dikutip Kompas.com, Sabtu (7/2/2026), eksekusi belum juga dilaksanakan. Kondisi ini membuat PT Karabha Digdaya berulang kali mengajukan permohonan serupa.
Di sisi lain, pihak masyarakat yang menempati atau menguasai lahan tersebut mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2025. Situasi ini membuat proses eksekusi berada dalam kondisi sensitif dan penuh tarik-menarik kepentingan.
Dalam kondisi eksekusi yang tertahan itu, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga mengambil peran kunci. Keduanya meminta juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, untuk bertindak sebagai penghubung atau “satu pintu” antara PN Depok dan PT Karabha Digdaya.
| Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
| Penulis | : | Mia Della Vita |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |