Grid.ID - Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, meluapkan kekecewaannya saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai pihak penggugat dalam perkara tersebut tidak menunjukkan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Robert Par Uhum menjelaskan bahwa agenda sidang hari itu seharusnya membahas penyerahan dokumen replik dan jawaban atas gugatan balik yang telah diajukan melalui sistem e-court. Namun, sidang tidak berjalan sesuai jadwal karena pihak penggugat tidak hadir secara fisik.
Menurut Robert Par Uhum, majelis hakim telah meminta agar dokumen diserahkan tidak hanya secara daring, tetapi juga secara langsung di persidangan. Ia menegaskan bahwa kehadiran fisik merupakan bagian penting dari tata tertib sidang.
“Secara online silakan melakukan penundaan, tetapi secara offline mohonlah datang untuk menyerahkan dokumen fisik,” ujar Robert Par Uhum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Ia menyayangkan sikap pihak penggugat yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik, padahal sebagai penggugat seharusnya memiliki kepentingan paling besar untuk membuktikan gugatannya di hadapan majelis hakim.
Robert Par Uhum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah hadir tepat waktu sejak pagi dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan. Sementara itu, pihak penggugat disebut baru datang ketika persidangan telah dinyatakan selesai.
“Kami sudah menunggu sejak jam 10 pagi sampai setengah tiga sore, tapi mereka tidak hadir saat sidang berlangsung,” katanya.
Dalam pernyataannya, Julianus melontarkan sindiran keras dengan menyebut pihak penggugat tidak memahami agenda dan prosedur persidangan. Ia menilai kekeliruan tersebut sudah berulang kali terjadi sejak sidang-sidang sebelumnya.
“Saya melihat ini seperti pelawak, agenda sidang saja tidak dikuasai,” ucap Robert Par Uhum.
Ia mencontohkan, sidang yang seharusnya dilakukan secara offline justru diperlakukan seolah sidang online oleh pihak penggugat. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan ketidakpahaman mendasar terhadap mekanisme hukum acara perdata.
Baca Juga: Masih Jadi Sorotan Publik, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Nikita Mirzani
| Penulis | : | Argia Melanie Pramesti |
| Editor | : | Desy Kurniasari |