Grid.ID - Kasus hukum yang menjerat Dokter Richard Lee (DRL) kembali memasuki babak baru. Polda Metro Jaya memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/1/2026).
"Baik, kami sampaikan hari ini untuk kasus dengan tersangka DRL (Dokter Richard Lee) yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya pada Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima informasi resmi terkait pengajuan praperadilan tersebut. Kuasa hukum Richard Lee diketahui mendaftarkan permohonan praperadilan pada 22 Januari 2026.
"Kami telah menerima informasi jika tanggal 22 Januari kemarin, kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan, mendaftarkan di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," sambungnya.
Menurut Andaru, langkah hukum yang diambil oleh pihak Richard Lee merupakan hak yang sepenuhnya dijamin oleh undang-undang. Polda Metro Jaya pun menegaskan tidak mempermasalahkan pengajuan praperadilan tersebut.
"Ya, kita hargai. Ini upaya hukum dari PH (Penasihat Hukum), dari tersangka DRL, itu sah-sah saja. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka," ungkapnya.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya memastikan akan hadir dan mengikuti seluruh rangkaian proses praperadilan yang akan digelar di PN Jakarta Selatan. Saat ini, penyidik dari Ditreskrimsus tengah mempersiapkan seluruh kelengkapan yang dibutuhkan untuk menghadapi sidang tersebut.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini," tuturnya.
Andaru menegaskan bahwa kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, akan hadir dalam sidang praperadilan tersebut. Pihak penyidik pun sedang menyiapkan kelengkapan guna persidangan.
"Ya, tentunya akan hadir. Kedua belah pihak akan hadir. Kami sedang menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan. Penyidik menyiapkan segala kelengkapannya. Ya, ini hak daripada tersangka, dan dari kami juga akan menghadapi praperadilan itu," ujar Andaru.
Baca Juga: Doktif Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Richard Lee, Ini Tanggalnya
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Nesiana |