Grid.ID - Media sosial dihebohkan dengan video penembakan burung hantu oleh warga Belu NTT (Nusa Tenggara Timur). Kini pelaku terancam hukuman 1,5 tahun penjara. Bagaimana kronologi kejadiannya?
Kasus penembakan burung hantu yang videonya beredar di media sosial menjadi salah satu tanda lemahnya kesadaran terhadap perlindungan satwa liar yang ada di Indonesia. Burung hantu, termasuk jenis burung hantu mahoni masuk dalam kategori satwa dilindungi.
Setelah video tersebut viral, pihak berwajib langsung bergerak mengusut kasus. Termasuk dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Diketahui penembakan itu terjadi di Dusun Nela, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu. Peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2026 lalu.
Dilansir dari Tribun Video, terduga pelaku merupakan warga setempat yang mengaku terganggu dengan keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di sekitar rumahnya. Hewan malang itu ditembak menggunakan senapan angin hingga mati.
Aksi tersebut sempat direkam oleh saksi dan kemudian diunggah ke media sosial. Buntut dari video yang beredar telah memantik perhatian luas sekaligus keprihatinan masyarakat.
Diketahui, sebelumnya burung hantu itu kerap terlihat bertengger dan terbang di sekitar rumah terduga pelaku. Suara-suara yang dikeluarkan dianggap mengganggu pelaku.
"Menurut keterangan terduga pelaku, burung hantu tersebut mengeluarkan suara yang dianggap mengganggu dan sering memangsa hewan ternak miliknya, seperti ayam, angsa, dan itik," ujar Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, dikutip dari Kompas.com.
Polisi Tetapkan Tersangka
Kini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berinisial OYM. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk mengamankan barang bukti.
| Source | : | Tribun Video,Kompas.com |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Nesiana |