Grid.ID – Kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Ressa Rizky Rossano terhadap penyanyi Denada memasuki babak baru. Dalam persidangan terbaru yang digelar secara daring, pihak Ressa Rizky secara terbuka menyindir etika dan klaim pihak Denada yang menyebut bahwa hubungan komunikasi di antara mereka selama ini terjalin dengan baik.
Kuasa hukum Ressa Rizky, Andika Meigista Cahya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Denada. Menurutnya, klaim adanya hubungan baik tersebut sangat kontradiktif dengan kenyataan yang dialami kliennya selama puluhan tahun.
"Kalau kita berbicara tentang etika santun, apalagi mengacu pada budaya Jawa, orang itu harusnya tanya bagaimana kabarnya," ujar Andika melalui zoom meeting, Kamis (15/1/2026).
"Pihak sana bilang selama ini menjalin komunikasi yang baik, tapi secara faktual tidak. Itu tidak terjadi," lanjutnya.
Senada dengan Andika, Ronald Armada yang juga merupakan tim hukum Ressa, membeberkan fakta pahit saat kliennya mencoba menjalin komunikasi secara kekeluargaan.
Sebelum membawa masalah ini ke tanah hukum, Ressa disebut pernah mendatangi kediaman Denada di Jakarta. Namun bukannya disambut, ia justru mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan.
"Dua hari berturut-turut, penggugat (Ressa) ini berdiri di depan rumah Denada selama 3,5 jam. Hanya dibukakan pintu oleh ART-nya sekitar 15 cm," papar Ronald.
"Disuruh menunggu, tapi tidak pernah diminta masuk atau sekadar duduk di ruang tamu. Itu yang terjadi," timpalnya.
Padahal, kedatangan Ressa saat itu bermaksud baik, yakni untuk mengabarkan keberadaan mereka di Jakarta serta mengurus keperluan administratif terkait kendaraan yang digunakan keluarga di Banyuwangi.
Tuntutan Hak Perdata dan Pengakuan Anak
Konflik ini bermula dari keinginan Ressa Rizky untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai anak biologis dari Denada. Lahir di Jakarta pada tahun 2002, Ressa mengaku langsung dibawa dan dititipkan kepada paman serta bibinya di Banyuwangi sejak bayi.
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |