Grid.ID - Kronologi kepala pajak Jakut terjerat kasus suap menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Kasus ini mencuat usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak terkait.
Praktik korupsi tersebut diduga melibatkan pejabat pajak, konsultan pajak, hingga perwakilan wajib pajak. Modus yang digunakan adalah pengaturan nilai pajak agar jauh lebih rendah dari kewajiban sebenarnya.
KPK menyebut peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu cukup panjang dan melibatkan distribusi uang suap ke berbagai pihak. Berikut kronologi kepala pajak Jakut terjerat kasus suap sebagaimana diungkap KPK secara resmi.
Awal Mula Pemeriksaan Pajak PT WP
Kronologi kepala pajak Jakut terjerat kasus suap ini diungkap oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Menurut keterangan Asep, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/1/2026), kasus ini bermula pada bulan September hingga Desember 2025.
Saat itu, perusahaan berinisial PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pajak tahun 2023. Menindaklanjuti laporan itu, tim pemeriksa pajak melakukan penghitungan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak yang nilainya cukup besar. Mengutip Tribun Video, KPK mencatat potensi kurang bayar PBB PT WP mencapai sekitar Rp 75 miliar. Tidak menerima hasil pemeriksaan tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan.
Dalam proses itulah, kronologi kepala pajak Jakut terjerat kasus suap mulai terungkap. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara berinisial AGS diduga menawarkan jalan pintas.
AGS meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar disebut sebagai fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Kesepakatan Fee dan Penurunan Nilai Pajak
PT WP merasa keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Kesepakatan ini menjadi titik penting dalam kronologi kepala pajak Jakut terjerat kasus suap.
| Source | : | Kompas.com,tribun video |
| Penulis | : | Mia Della Vita |
| Editor | : | Desy Kurniasari |