Grid.ID - Dedi Mulyadi cabut status Masjid Raya Bandung hingga tak lagi menerima dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Ternyata ini alasan di baliknya.
Status salah satu masjid kebanggaan warga Bandung kini menjadi sorotan. Pasalnya, akibat dari perubahan status membuat bantuan operasional dari Pemprov Jabar untuk Masjid Raya Bandung ini dihentikan. Lantas apa alasannya?
Alasan Penghentian Bantuan Operasional
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan konsekuensi hukum atas perubahan status pengelolaan masjid ikonik itu. Persoalan bermula saat Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jabar didatangi oleh keluarga ahli waris yang juga pengurus masjid.
Saat itu mereka meminta agar pengelolaan Masjid Raya Bandung dikembalikan sepenuhnya kepada ahli waris wakaf. Risiko administratif dari pengalihan status ini pun tak bisa dihindari.
"Keluarga sebagai Ketua Nazir (Roedy Wiranatakusumah) meminta agar pengelolaan dikelola oleh ahli waris dari yang mewakafkan tanah tersebut," ujar Dedi, dikutip dari Tribun Jabar.
Kini setelah Masjid Raya Bandung tidak lagi tercatat sebagai aset pemerintah provinsi, pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada ahli waris. Dampaknya, Pemprov Jabar tidak bisa lagi memberikan bantuan operasional karena aturan hukum aset.
Selain itu, pengelolaan juga dilakukan secara mandiri. Dalam artian, seluruh pembiayaan harus bersumber dari pendapatan internal masjid.
"Maka masjid itu harus melakukan pengelolaan berdasarkan biaya operasional yang diperoleh dari siklus pendapatan internal," tambahnya.
Nasib Puluhan Pegawai Masjid
Pengalihan pengelolaan masjid juga memberikan dampak pada para tenaga kerja. Saat ini Pemprov Jabar sedang menyiapkan skema penugasan ulang bagi 23 staf yang selama ini bertugas di Masjid Raya Bandung.
Baca Juga: Momen Menteri Pertanian Salah Sebut Nama Dedi Mulyadi Jadi Ridwan Kamil, Amran Langsung Istighfar
| Source | : | Tribun Jabar,Kompas.com |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Nesiana |