Grid.ID - Dedi Mulyadi ternyata tak tetapkan UMSK 2026 di sejumlah wilayah. Gubernur Jabar itu menyebut tak ada pengajuan.
Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 secara menyeluruh di Jawa Barat kini tengah menjadi sorotan.
Terbaru, penyebab Dedi Mulyadi tak tetapkan UMSK 2026 di sejumlah wilayah. Gubernur Jabar itu menyebut tak ada pengajuan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 telah dilakukan sesuai dengan usulan yang diajukan masing-masing pemerintah daerah kabupaten dan kota.
Ia menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengesampingkan aspirasi para buruh. Setiap keputusan yang diambil, kata Dedi, telah melalui mekanisme yang berlaku dan didasarkan pada usulan resmi yang diterima.
"Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh usulan dari kabupaten kota sesuai dengan usulan yang disampaikan," ujar Dedi, Sabtu (27/12/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Terkait Kabupaten Purwakarta, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Namun, UMSK untuk wilayah tersebut tidak ditetapkan karena tidak adanya pengajuan resmi dari pemerintah daerah setempat.
"Sedangkan Kabupaten Purwakarta UMK-nya sudah kami tetapkan dan UMSK-nya tidak ditetapkan karena tidak ada usulan UMSK," katanya.
Ia menyebut Pemprov Jabar memang telah menerima surat dari Bupati Purwakarta, tetapi surat tersebut tidak mencantumkan besaran nominal UMSK yang diusulkan.
"Saya lampirkan surat yang disampaikan bupatinya, tidak dicantumkan angka-angka rupiah usulan dari UMSK-nya, terus apa yang harus kami tetapkan," ucapnya.
Berbeda halnya dengan Kabupaten Karawang yang mengajukan usulan UMSK secara administratif lengkap, termasuk besaran angka yang diminta. Atas dasar itu, UMSK Karawang ditetapkan sebesar Rp5.910.371.
| Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
| Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
| Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |