Grid.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi geram banyak pungli di kawasan wisata Jabar di momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Ia pun memberi peringatan hingga menyinggung soal pidana.

Seperti diketahui, Libur Natal dan Tahun Baru, atau yang sering disebut libur Nataru, merupakan salah satu momen yang paling dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Libur ini biasanya dimanfaatkan untuk beristirahat setelah satu tahun penuh beraktivitas, sekaligus menjadi waktu yang tepat untuk berkumpul bersama keluarga.

Tak hanya itu, masyarakat biasanya juga pergi berlibur ke berbagai tempat wisata saat libur Nataru. Di tengah momen liburan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi justru dibuat geram.

Dedi Mulyadi geram lantaran banyak pungli di kawasan wisata Jabar saat Libur Nataru 2025. Diakui Dedi, Wisatawan sering mengeluhkan tarif parkir dan retribusi tidak resmi di atas ketentuan terutama di kawasan wisata favorit.

Menanggapi hal itu, Dedi mengaku akan bersikap tegas. Menurutnya, pungutan liar atau pungli merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Dedi juga mengaku tak akan mempedulikan latar belakang pelaku. Bagaimana pun ia akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi geram banyak pungli di kawasan wisata Jabar di momen libur Nataru 2025.
Kompas.com
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi geram banyak pungli di kawasan wisata Jabar di momen libur Nataru 2025.

"Ya gini, siapapun yang melakukan tindak pungutan liar, kategorinya tindak pidana. Mau masyarakat biasa, mau kelompok manapun, kita akan proses sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/12/2025) dilansir Kompas.com.

Dedi mengaku mengambil langkah ini karena ingin membuat para wisatawan Jabar merasa nyaman dan aman saat berkunjung ke Jawa Barat. Selain itu pemerintah juga ingin menjaga kelangsungan sektor pariwisata daerah.

Kendati begitu, Dedi membuka opsi lain selain penindakan hukum. Ia mengaku akan melakukan pembinaan bagi pelaku pungli agar tidak mengulangi perbuatannya. Terlebih, sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meneken nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait pelaksanaan pidana kerja sosial pada Selasa (4/11/2025).

Menurut Dedi, langkah ini menjadi alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.

Baca Juga: Pengangguran di Jabar Naik, Dedi Mulyadi Sebut Puluhan Industri Masuk Jawa Barat, Singgung Pemulihan Lapangan Kerja

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,TRIBUNBEKASI.COM
Penulis : Widy Hastuti Chasanah
Editor : Widy Hastuti Chasanah

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna