Grid.ID - Dedi Mulyadi luncurkan kebijakan untuk mencegah terjadinya bencana alam. Yang bermula dari kekhawatirannya terkait kemungkinan Kota Bandung akan tenggelam dalam 3 tahun ke depan.
Ya, untuk menanggulangi hal itu, Dedi Mulyadi luncurkan kebijakan yakni dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE). Di mana dalam surat tersebut berisikan penghentian izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya.
Usut punya usut, hal ini dilakukan Gubernur Jawa Barat itu dalam rangkan merespon fenomena bencana alam yakni banjir dan tanah longsor.
"Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang," ungkap Dedi Mulyadi dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id, Rabu (10/12/2025).
Nantinya SE soal penghentian izin pembangunan rumah akan berlaku hingga adanya hasil kajian risiko bencana dari masing-masing Kabupaten atau Kota.
Tak berhenti sampai di situ, SE tersebut juga menginstrusikan langkah lanjut yang bisa dilakukan pemda.
Pemda juga diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah dan bangunan gedung.
"Kemudian tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung," imbuh Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut, pemda juga diwajibkan untuk melakukan
pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan.
Serta melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.
Dedi bahkan mengapresiasi Bupati Bandung yang sudah merespon untuk menghentikan berbagai perizinan terkait perumahan dan permukiman yang memiliki potensi longsor dan banjir.
| Source | : | Tribunnews.com,TribunJabar.id |
| Penulis | : | Siti M |
| Editor | : | Siti M |