Grid.ID- Polres Metro Jakarta Utara mengungkap secara gamblang kronologi penipuan WO (Wedding Organizer) Ayu Puspita. Kasus ini mencuat setelah sebuah pernikahan di Jakarta Utara pada Sabtu (6/12/2025) gagal total. Janji layanan resepsi tidak terpenuhi, termasuk hidangan katering yang tak kunjung datang.

Setelah laporan dibuat dengan nomor LPB/2334/XII/2025/Resju/PMJ, lima tersangka—satu direktur dan empat staf—ditahan oleh penyidik atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Kejadian ini kemudian membuka tabir bahwa tidak hanya satu pasangan, tetapi puluhan klien lain juga mengalami kerugian serupa.

Total 87 korban awal telah terdata, dari berbagai profesi, termasuk swasta, ASN, bahkan anggota Polri. Lebih lengkapnya, berikut kronologi penipuan WO Ayu Puspita, mulai dari modus hingga pembongkaran kasus.

Kronologi Penipuan WO Ayu Puspita

Kasus penipuan WO ini pertama kali terungkap ketika sebuah pernikahan yang dijadwalkan berlangsung di Pelindo Tower, Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara pada Sabtu malam (6/12/2025) berujung mengecewakan. Pasangan pengantin telah melunasi biaya resepsi sebesar Rp82.740.000 ke rekening BCA atas nama WO Ayu Puspita Dinanti.

Namun saat waktunya tiba, pihak WO tidak menyediakan fasilitas katering maupun layanan sesuai kesepakatan. Hanya dekorasi yang tampak, sementara hidangan — elemen paling vital dari resepsi — sama sekali tak hadir. Menurut penyidik, WO tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah setelah dipanggil untuk klarifikasi.

Kekecewaan dan perasaan dikhianati memicu korban untuk melapor ke polisi. "Pihak wedding organizer tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (9/12/2025).

Berdasarkan laporan awal (inisial pelapor: SOG), polisi mengeluarkan surat LPB/2334/XII/2025/Resju/PMJ tertanggal 6 Desember 2025. Lima orang kemudian diperiksa dan ditahan — meliputi APD (direktur) dan empat staf yakni HE, BDP, DHP, serta RR. Mereka dikenakan tuduhan berdasarkan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan).

Penyidik tidak hanya mengandalkan laporan korban. Bukti konkret disita, termasuk bukti transfer, tangkapan layar percakapan WhatsApp, data catering, print-out rencana acara, serta dokumentasi kehadiran dan komunikasi antara pihak WO dan klien. Semua ini dijadikan dasar penyidikan untuk membuktikan bahwa WO melakukan praktik penipuan sistematis.

Kasus ini kemudian viral setelah seorang perias pengantin mengunggah laporan mengenai pernikahan bermasalah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Sabtu (6/12/2025). "Jadi dia ada beberapa acara hari Sabtu itu, terus ternyata bermasalah. Katering makanannya enggak datang, cuma ada dekornya,” jelas salah seorang korban, Tamay (26), saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/12/2025).

Setelah kasus pertama menjadi viral, banyak orang lain yang mengaku dirugikan oleh WO yang sama muncul ke publik. Hingga kini polisi telah mencatat 87 korban lainnya, dengan latar belakang beragam, mulai dari pekerja swasta, ASN, hingga anggota Polri. Banyak dari mereka menyatakan bahwa mereka juga telah melakukan pembayaran di muka atau lunas, namun tidak menerima layanan sesuai kontrak.

Kekecewaan mendalam para korban memunculkan aksi spontan. Ratusan korban menggeruduk rumah pemilik WO di Kayu Putih, Jakarta Timur, pada Minggu malam (7/12/2025).

Halaman Selanjutnya

Source : Tribunnews.com,KOMPAS.com
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah