Grid.ID – Polda Jawa Barat akhirnya mengambil langkah tegas terhadap selebgram Lisa Mariana. Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi, LM dijemput paksa oleh penyidik pada Kamis (4/12/2025) pagi.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan kasus penyebaran konten asusila atau pornografi yang menjeratnya. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa upaya paksa ini dilakukan karena Lisa dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
"Kami lakukan upaya paksa untuk kepada saudara LM ini dikarenakan beberapa kali dari panggilan kita ya, itu kita mengalami kesulitan dalam pemeriksaan," ujar Hendra di Mapolda Jabar kepada awak media, Kamis (4/12/2025)
Hendra menegaskan bahwa status Lisa saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, polisi juga telah memeriksa tersangka lain berinisial MT.
"Keduanya, berdasarkan bukti alat yang cukup, ini untuk dilakukan penetapan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana yaitu transmisi elektronik (UU) ITE, yang isinya adalah terkait dengan video pornografi," jelas Hendra.
Saat ini, Lisa telah berada di Direktorat Siber Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih menunggu kehadiran pengacara LM sebelum memulai proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Untuk saat ini, Lisa sudah ada di Polda, ya di (Direktorat) Siber. Dan saat ini kita sedang melakukan proses untuk pemeriksaan yang bersangkutan dan kita juga memberikan kesempatan kepada PH-nya (Penasihat Hukum) untuk bisa mendampingi," tambahnya.
Mengenai apakah LM akan langsung ditahan setelah penjemputan paksa ini, Hendra menyerahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada penyidik yang menangani kasus.
"Nanti untuk masalah penahanan akan kita berikan kepada penyidik, penilaiannya seperti apa. Saat ini kita tujuannya adalah untuk melengkapi berkas penyidikannya," tutup Hendra.
Polisi memastikan bahwa penangkapan ini adalah prosedur hukum yang wajar mengingat tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan resmi.
"Otomatis kita sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk bisa menahan yang bersangkutan," pungkasnya. (*)
Baca Juga: Kronologi Lisa Mariana Ditangkap Imbas Kasus Video Syur, Terungkap Sosok Pemeran Pria dalam Video!
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Desy Kurniasari |