Grid.ID - Dedi Mulyadi buat kebijakan ASN boleh libur di hari ulang tahun ibu. Ternyata ini alasannnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diketahui membuat kebijakan baru bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar. Para pegawai diperbolehkan tidak masuk kantor pada hari ulang tahun ibu kandung mereka.
Adapun, kebijakan ini disampaikan oleh Dedi di Bandung, pada Rabu (19/11/2025). Aturan ini dibuat sebagai bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai keluarga dan upaya untuk menanamkan sisi humanisme dalam birokrasi.
Menurut Dedi, kebijakan itu bukan hanya kelonggaran kerja, tetapi cara untuk memulihkan hubungan emosional antara ASN dengan keluarga. Dedi menilai bahwa sistem pemerintahan selama ini cenderung hanya berorientasi pada kinerja dari kehadiran fisik semata.
"Saya memberikan ruang bagi ASN, ketika ibunya ulang tahun, boleh tidak masuk kantor. Ini bentuk penghargaan terhadap nilai keluarga," ujar Dedi, dilansir dari Kompas.com.
"Digitalisasi memberikan ruang luwes bagi ASN untuk tetap produktif tanpa kehilangan perannya dalam keluarga," lanjutnya.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa paradigma lama mengenai kedisiplinan ASN perlu ditinjau ulang. Hal ini karena di era digital ini, kehadiran kantor tak lagi menjadi satu-satunya ukuran produktivitas.
Mantan Bupati Purwakarta ini mencontohkan bahwa bekerja dari rumah (WFH) bisa menjadi opsi yang terukur dan tetap akuntabel, selama kualitas perencanaan dan hasil kerja terpenuhi. Dia menegaskan bahwa kinerja tak diukur dari lamanya ASN duduk di meja kerja, melainkan capaian yang dihasilkan.
"Jangan terlalu banyak orang di kantor jika tidak produktif. Kinerja ASN itu soal kualitas output. Saya sendiri jarang di kantor, lebih banyak keliling mengeksekusi masalah," ujar Dedi Mulyadi.
Dia memastikan bahwa kebijakan berbasis kedekatan keluarga ini tetap menjunjung asas keadilan. Dedi menegaskan bahwa ASN yang bekerja dalam situasi berisiko tinggi akan memperoleh kompensasi finansial tambahan.
Pemprov Jabar diketahui tengah menyiapkan mekanisme kenaikan tunjangan khusus bagi ASN yang menjalankan tugas berbahaya. Hal ini seperti pengawasan penutupan tambang ilegal atau petugas monitoring jembatan dan irigasi.
| Source | : | Serambinews.com,Kompas |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |