Grid.ID- Kronologi eks PM Bangladesh divonis hukuman mati. Dia disebut terlibat kasus kejahatan kemanusiaan.

Eks Perdana Menteri (PM) Bangladesh Sheik Hasina (78) dikabarkan mendapat vonis hukuman mati dari pengadilan khusus, pada Senin (17/11/2025). Putusan ini dibacakan oleh Pengadilan Kejahatan Internasional di Dhaka.

Adapun, Hasina disebut terlibat dalam kasus kejahatan kemanusiaan saat pemerintahannya menghadapi gelombang unjuk rasa dan kerusuhan pada 2024. Meski begitu, hingga kini dia diketahui masih berada di India setelah melarikan diri saat ditumbangkan gerakan mahasiswa.

Permasalahan ini diketahui berawal dari kebijakan Pengadilan Tinggi Bangladesh yang memberlakukan kembali kuota lowongan aparatur sipil negara (ASN), pada Juni 2024. Negara mengalokasikan 30 persen lowongan ASN hanya untuk keluarga veteran dari perang kemerdekaan Bangladesh tahun 1971.

Melansir dari Kompas.com, para mahasiswa lalu memprotes kebijakan tersebut karena dinilai hanya menguntungkan partai Liga Awami pendukung Hasina. Mereka kemudian melakukan aksi unjuk rasa.

Seiring membesarnya gelombang demo itu, Hasina memerintahkan tindakan keras untuk menghadapi para mahasiswa. Hal ini kemudian mengakibatkan terjadi bentrokan antara aparat, masa pendukung Hasina, dan juga pengunjuk rasa.

Bentrokan ini dikabarkan pecah di sejumlah wilayah yang ada di Bangladesh dan menimbulkan korban jiwa. Menurut laporan awal, diperkirakan ada sekitar 400 orang tewas, pada 16 Juli-5 Agustus 2024.

Selain itu, terdapat juga 250 orang yang meninggal dalam serangan yang diduga sebagai balas dendam para pendukung Hasina, pada 6-11 Agustus 2024. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Februari 2025, menyebutkan ada sekitar 1.400 orang yang kemungkinan tewas dalam kerusuhan tersebut.

Sementara itu, Penasihat Kesehatan negara di bawah pemerintahan interim memperkirakan lebih dari 800 orang tewas dan sekitar 14.000 orang terluka. Para korban tewas ini terdiri dari pengunjuk rasa, wartawan yang meliput peristiwa, hingga anggota aparat keamanan.

Sementara itu, hasina divonis hukuman mati atas sejumlah dakwaan, termasuk perintah pengerahan pesawat nirawak, helikopter, dan senjara terhadap pengunjuk rasa. Dia juga dijatuhi hukuman penjara hingga mati untuk dakwaan perintah pembunuhan dan kegagalan mencegah kekejaman.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Hasina bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan yang menyebabkan korban jiwa, pada unjuk rasa tahun 2024 itu. Eks PM Bangladesh ini juga disebut sebagai "komandan tertinggi atas seluruh kekejaman".

Baca Juga: Kronologi Kapolsek Arjasa Meninggal Dunia Usai Mobil Tabrak Pohon, Diduga Serangan Jantung saat Mengemudi

Halaman Selanjutnya

Source : TribunPontianak.co.id,Kompas
Penulis : Faza Anjainah Ghautsy
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna