Grid.ID - Erika Carlina dan DJ Panda akhirnya bertemu di Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan restorative justice (RJ) atau upaya perdamaian yang diajukan oleh pihak terlapor. Namun, Erika Carlina tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Di tengah proses Restorative Justice (RJ) yang sedang berjalan, tim kuasa hukum Erika Carlina menegaskan bahwa proses hukum terhadap DJ Panda di Polda Metro Jaya terus berlanjut dan telah memasuki tahap serius. Laporan polisi yang dibuat pada 19 Juli 2025 itu kini statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kuasa hukum Erika, Mohammad Faisal, menyatakan bahwa kenaikan status ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian. Kenaikan status hukuman ini sudah terjadi sejak 30 September 2025.

"Sejak 30 September sudah dinaikkan status hukumnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, penyidik di sini mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana," jelas Mohammad Faisal di Polda Metro Jaya pada Jumat (14/11/2025).

Faisal juga merinci pasal-pasal berat yang menjerat DJP. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE, serta Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Ancaman hukuman yang dihadapi DJP pun tidak ringan.

"Dalam Undang-Undang ITE, tepatnya Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," ungkap Faisal.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa laporan ini murni terkait dugaan tindak pidana dan tidak ada kaitannya dengan ranah hukum perdata, seperti pengakuan status anak atau isu personal lainnya.

"Kehadiran pihak korban ke Polda Metro Jaya dalam rangka adanya dugaan tindak pidana, dan bukan untuk meminta terkait dengan hak keperdataan," tegasnya.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan sambil menunggu hasil dari upaya mediasi RJ.

Sebelumnya, Erika diketahui melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman. Dalam laporan tersebut, ia menyertakan sejumlah barang bukti yang dianggap relevan dengan kasusnya.

Baca Juga: DJ Panda Datangi Polda Metro Jaya, Bakal Jalani Mediasi Lanjutan Atas Laporan Erika Carlina

Pihak kepolisian pun membenarkan laporan tersebut telah resmi diterima dan diproses. Laporan polisi Erika Carlina sudah terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. (*)

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Irene Cynthia

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik