Grid.ID - Ammar Zoni kembali menjalani sidang pada Kamis (13/11/2025). Sampaikan enam poin eksepsi, Ammar Zoni menilai dakwaan jaksa cacat hukum.

Ammar Zoni telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ammar, melalui kuasa hukumnya, membacakan nota eksepsi di sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Ammar Zoni diketahui mengikuti persidangan secara daring (online) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni menyampaikan 6 poin eksepsi.

Pihak Ammar Zoni menilai dakwaan jaksa cacat hukum. Oleh karenanya, Ammar Zoni meminta majelis hakim membebaskannya dari tahanan.

Dikutip dari Kompas.com, diketahui bahwa kasus yang menjerat Ammar Zoni bermula dari sidang perdana pada 23 Oktober 2025. Dalam dakwaannya, JPU mengungkap peran Ammar dan lima terdakwa lain dalam peredaran narkoba di dalam rutan. Jaksa menuduh para terdakwa bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

JPU juga menyebut mantan suami Irish Bella itu menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Dari jumlah itu, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.

Sementara itu, melansir Wartakotalive.com, aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba secara daring di PN Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Melalui kuasa hukumnya, Ammar menyampaikan enam poin eksepsi yang menilai dakwaan jaksa cacat hukum.

Ammar Zoni hadir secara daring, namun hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim penasehat Hukum dengan tatap muka di Pengadilan. Dalam persidangan itu, Ammar Zoni yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias dan Armini Nainggolan membacakan enam poin nota keberatan atau eksepsi, menanggapi dakwaan JPU.

"Sebelum membacakan poin keberatan, kami penasehat Hukum terdakwa atas nama Muhammad Amar Akbar merasa dakwaan JPU yang dibuat di Polsek Cempaka Putih cacat hukum," ucap Armini Nainggolan di dalam ruang sidang.

"Hal itu dikarenakan penyidik dan juga petugas tidak bisa membuktikan bahwa barang bukti narkotika adalah milik terdakwa Ammar," tambahnya.

 Baca Juga: Ammar Zoni Tenangkan Kekasih dari Nusakambangan: Aku Baik-Baik Aja, Di Sini Hanya Ibadah Doang

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Wartakotalive.com
Penulis : Desy Kurniasari
Editor : Irene Cynthia

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian