Grid.ID - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) hingga kini masih berlanjut. Belum lama ini, polisi menetapkan delapan tersangka atas kasus polemik ijazah Jokowi tersebut.
Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Mereka dituduh melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terhadap Jokowi.
"Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025) dilansir Kompas.com.
Lantas bagaimana kronologi Roy Suryo Cs jadi tersangka kasus ijazah Jokowi? Simak penjelasannya.
Kronologi Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025). Tak sendiri, Roy Suryo dijadikan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri. Ia pun mengungkap alasannya menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
"Tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta memanipulasi dokumen ijazah," kata Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers hari ini dilansir TribunnewsBogor.com.
Awalnya, penyidik kepolisian telah memastikan keaslian ijazah Jokowi. Oleh karena itu, polisi pun menetapkan beberapa tersangka yang ngotot menuding ijazah Jokowi palsu.
Penyidik membagi kasus tersebut ke dalam dua klaster. Kedua klaster itu akan dijerat dengan pasal yang berbeda.
| Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
| Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
| Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |