Grid.ID - Babak baru perceraian Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina alias Erin semakin memanas. Setelah merasa difitnah Andre Taulany, Erin berbalik mengancam akan membongkar dugaan pidana yang dilakukan Andre Taulany yang selama ini disimpan.
Usai sang istri buka suara di media sosial, Andre Taulany tampak tak membalas. Melalui kuasa hukumnya, Andre Taulany enggan menanggapi omongan Erin di media sosial.
“Tidak mau komentar pak Haji,” ujar kuasa hukum Andre Taulany, Galih Rakasiwi kepada awak media melalui pesan singkat, Minggu (19/10/2025).
Menurut Galih Rakasiwi, kini Andre Taulany fokus pada proses perceraian. Dia enggan menanggapi apapun, termasuk ucapan Erin media sosial.
“Tidak mau berkomentar. Pak haji fokus fokus ke permohonan cerainya,” tutup Galih Rakasiwi.
Seperti diberitakan sebelumnya, selama ini bungkam, Erin tampaknya tak kuat juga. Setelah isi gugatan cerai Andre Taulany yang menyebutkan Erin enggan mengurusi orangtua Andre Taulany selama umrah hingga berlaku kasar kepada ART, ibu 3 anak itu akhirnya berbicara di media sosial.
Erin menyebutkan apa yang ditudingkan pihak Andre Taulany merupakan fitnah belaka. Bahkan, Erin menyinggung Andre Taulany agar kembali belajar agama.
Selain itu, Erin juga membeberkan bahwa tiga gugatan cerai Andre Taulany sebelumnya ditolak Pengadilan Agama lantaran kosong atau tak bisa dibuktikan. Lebih dari itu, Erin juga mengancam akan membongkar pengkhianatan dan dugaan tindak pidana yang dilakukan Andre Taulany apabila sang komedian masih memfitnahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga isi gugatan cerai Andre Taulany dan Erin bocor. Dalam gugatannya, Andre Taulany menyinggung soal sikap Erin yang ogah mengurusi orangtua sang komedian ketika umrah bersama hingga mengganti jadwal keberangkatan ibadah.
Selain itu, pihak Andre Taulany menuding Erin Taulany istri yang boros. Bahkan disebut Erin hampir setiap hari memesan makanan dengan jasa ojek online sejumlah Rp2 juta.
Ini merupakan gugatan cerai ke-4 yang dilayangkan Andre Taulany terhadap Erin. Tiga gugatan sebelumnya tak diputuskan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
| Penulis | : | Hana Futari |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |