Grid.ID- Kronologi pemain ketipung dikeroyok pengantin pria di tengah hajatan. Ratusan seniman yang kecewa gelar aksi damai di Klaten.

Seorang pemain ketipung dikabarkan menjadi korban pengeroyokan dalam sebuah pesta pernikahan di Klaten, Jawa Tengah. Video tersebut kemudian menjadi viral dan salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @infocegatansukoharjo, pada Selasa (30/9/2025).

Berdasarkan informasi, insiden ini terjadi dalam pesta pernikahan di Tambak Sari RT 01/ RW 03, Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, pada Minggu (28/9/2025). Saat itu, seorang pria yang merupakan pemain ketipung dikeroyok oleh tamu hajatan.

Korban yang tak mampu melawan lalu tersungkur ke lantai. Mirisnya, pengantin pria ternyata juga ikut melakukan penganiayaan terhadap pemain ketipung tersebut.

Adapun dalam keterangan postingan itu dijelaskan bahwa awalnya penonton meminta tambahan 3 lagu pada kelompok musik yang hadi di acara itu. Setelah disetujui dan selesai pementasan, para pemain musik turun, namun warga yang berjoget menegur mereka.

"Kok ndang rampung ki pie mas, iki durung enek jam 17.00 WIB (Kok sudah selesai gimana mas, ini belum ada jam 17.00 WIB)" tanya warga.

"Kan wis kesepakatan to mas, mau ditambah 3 lagu wis sesuai request, (Kan sudah kesepakatan mas, tadi sudah ditambah 3 lagu sesuai request), " ujar pemain ketipung dilansir dari @infocegatansukoharjo.

Hal tersebut kemudian mendatangkan keributan antara penonton dengan musisi. Pemain ketipung yang bernama Kirun itu kemudian menjadi korban pengeroyokan.

Akibatnya, Kirun diketahui mengalami luka-luka memar pada pelipis kiri, dahi kiri sobek, kepala pusing, dan siku tangan lecet-lecet, hingga korban dilarikan ke Rumah Sakit Soeradji Tirtonegoro Klaten. Selain Kirun, ternyata juga ada penyanyi yang menjadi korban yaitu Dila Nurul Novita.

Melansir dari Tribunnews.com, AKP Suwoto mengatakan bahwa polisi telah menangkap tiga tersangka kasus pengeroyokan ini. Mereka diketahui berinisial EA dan IA warga Kecamatan Kalikotes, serta AR warga Kecamatan Klaten Selatan.

Para tersangka itu dikenakan Pasal 17 Juncto 351 KUHP tentang pengeroyokan. Atas perbuatannya, ketiga orang itu terancam dipidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Berawal dari Saling Tatap di Perempatan, 6 Remaja di Blitar Lakukan Pengeroyokan Terhadap 2 Pengendara Motor

Halaman Selanjutnya

Source : Instagram,Tribunnews.com
Penulis : Faza Anjainah Ghautsy
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian