Grid.ID - Babak baru perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali dimulai. Sempat menggugat wanprestasi terhadap Reza Gladys namun dicabut, Nikita Mirzani kini melayangkan gugatan baru.

Bukan wanprestasi, Nikita Mirzani kini melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami telah mengajukan upaya hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terhadap upaya hukum tersebut sudah teregister dengan nomor perkara 1000/PDT/2025,” ujar Kuasa Hukum Nikita Mirzani Marulitua Sianturi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

Gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan rasa keadilan untuk Nikita Mirzani. Di mana gugatan tersebut dapat bermanfaat untuk Nikita Mirzani.

“Nah, adapun upaya ini kami laksanakan adalah dalam rangka untuk memperjuangkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi klien kami,” terangnya.

“Kemudian yang perlu kami sampaikan adalah untuk agenda sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 pukul 09:00 Waktu Indonesia Barat,” terangnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nikita Mirzani yang lainnya, Andi Syarifuddin menyebutkan nominal yang digugat Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Total nominal yang digugat Nikita Mirzani yaitu Rp244 miliar.

“Ada kerugian materiil, ya, yang dimintakan itu 4 miliar. Kemudian ada kerugian karena kelalaian ya, sebesar kurang lebih 40 miliar. Kemudian ada ganti kerugian imateriel 200 miliar, ya. Itu pokok poinnya ya, gugatan itu. Seperti itu,” ujar Andi Syarifuddin.

“Ini perlu saya pertegaskan ya, bahwa ini bukan gugatan wanprestasi, ya,” tegasnya.

Andi Syarifuddin, membeberkan alasan gugatan ini dilayangkan. Menurutnya, adanya kesepakatan yang dilanggar secara sepihak hingga merugikan pihak kliennya baik secara materiil maupun immateriil.

"Pokok gugatannya diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara para pihak di mana salah satu pihak membatalkan secara sepihak dengan mempergunakan instrumen hukum pidana, sehingga menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil kepada klien kami," kata Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifuddin.

Baca Juga: Nikita Mirzani Optimis Bebas, Tingkah Lakunya selama di Persidangan Disinggung Zanzabella

Halaman Selanjutnya

Penulis : Hana Futari
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna